skip to main |
skip to sidebar
PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN MENETAPKAN DESAIN DAN PENGEMASAN PRODUK PENGOLAHAN MAKANAN KHAS DAERAH LAMPUNG DARI NABATI & HEWANI
KATA PENGANTAR
Penulis
panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T atas segala rahmat dan
karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang berjudul “Pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN)” tepat pada waktunya.
Makalah
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini saya tulis dengan maksud
untuk menyampaikan pendapat saya mengenai upaya - upaya pemberantasan KKN di
Indonesia dan untuk bahan pertimbangan nilai mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) saya.
Semoga
makalah Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini dapat bermanfaat
bagi saya dan segenap tumpah darah Indonesia untuk memajukan negara ini menuju
Indonesia tercinta bebas KKN.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu memotivasi
dan memberi masukan-masukan yang bermanfaat sehingga Penulis dapat membuat
makalah ini dengan baik. Khususnya, Penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Etri
Witantri selaku guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang telah memberi tugas
makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta rekan-rekan
mahasiswa pada umumnya.
Bandarlampung,01
Juni 2014,
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL....................................................................................... i
KATA
PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI................................................................................................... iii
BAB
I. PENDAHULUAN..............................................................................
1.1.Latar
Belakang.............................................................................. 1
1.2.Batasan
Masalah............................................................................ 2
1.3.Rumusan
Masalah.......................................................................... 3
1.4.Tujuan
Penulisan Makalah............................................................. 3
1.5.Manfaat
Penulisan Makalah.......................................................... 3
BAB
II. KAJIAN PUSTAKA.........................................................................
2.1.Korupsi,
Kolusi, Nepotisme.......................................................... 5
2.2.Stigma............................................................................................ 7
BAB
III. PEMBAHASAN..............................................................................
3.1.Latar
Belakang (Penyebab) Munculnya KKN di Indonesia......... 8
3.2.Implementasi
KKN Terutama Dalam Hal Kedudukan/Jabatan.... 9
3.3.Pemberantasan
KKN di Indonesia................................................ 12
BAB
IV. PENUTUP........................................................................................
4.1.Kesimpulan.................................................................................... 17
4.2.Saran.............................................................................................. 18
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Korupsi, kolusi, dan nepotisme,
disingkat KKN, telah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia.
Seakan ketiga hal tersebut merupakan bagian dari adat istiadat mereka dan sudah
biasa terjadi. Ironinya, bahkan telah muncul stigma yang menyatakan bahwa KKN
merupakan salah satu dari sekian pilihan menuju hidup lebih baik tanpa
memperdulikan akibatnya bagi orang lain.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya
Indonesia termasuk negara yang cukup kaya. Penghasilannya pun cukup melimpah.
Hanya saja uang tersebut sebagian diserap oleh keegoisan para pelaku tindak
KKN. Alhasil mereka dapat memperkaya diri. Sedang rakyat menderita.
Diasumsikan seorang koruptor
mengkorupsi uang senilai 1 milyar rupiah. Apabila saat itu ia tidak jadi mengkorupsi
uang, tentu saja uang itu akan lebih bermanfaat lagi untuk kesejahteraan
rakyat. Uang tersebut dapat digunakan untuk menggaji pegawai-pegawai negeri,
memperbaiki jalan yang rusak, atau untuk kepentingan bersama lainnya. Itu baru
1 milyar yang dikorupsi satu koruptor. Padahal biasanya koruptor kelas teri
sekalipun bisa menggaet uang sebesar puluhan milyar rupiah. Dan jumlah koruptor
lebih dari satu, bahkan banyak. Belum ditambah dengan korptor kelas kakap dan
koruptor yang Cuma ikut-ikut dapat kucuran. Menimbang dari itu, dapat
disimpulkan bahwa peberantasan KKN sangatlah penting. Tanpa KKN Indonesia bisa
menjadi negara yang kaya, makmur, dan sejahtera .
Sebenarnya, kesadaran bangsa
Indonesia akan dampak negatif dari KKN sudah ada. Namun kesadaran dan kemauan
untuk menghapuskannya hanya dimiliki golongan minoritas saja. Sedang mayoritas
merasa baik-baik saja dengan berlangsungnya praktik KKN. Bahkan diantaranya ada
pula yang menginginkan dipertahankannya budaya KKN karena dapat memberikan
beberapa keuntungan dan keistimewaan.
Keuntungan dan keistimewaan tersebut
diantaranya adalah kemudahan memperoleh jabatan sesuai keinginan asalkan
memiliki ataupun dapat membuat koneksi dengan orang dalam (orang yang
bersangkutan) atau memiliki modal untuk menyuap. Selain itu, masih banyak lagi keuntungan
bagi pelaku KKN (setidaknya menurut mereka KKN menguntungkan selama tidak ketahuan).
Banyak cara telah diupayakan
pemerintah untuk memberantas praktik KKN di Indonesia. Akan tetapi masih saja KKN
merajalela di negeri ini. Sebab pada akhirnya semua usaha tersebut bergantung
pada moral, mental, dan tingkat kesadaran masing-masing individu. Sedang
keadaan moral, mental, dan kesadaran bangsa Indonesia berada pada tingkat
menghawatirkan.
Untuk mengoptimalkan usaha pemberantasan
KKN, terlebih dulu harus diupayakan usaha-usaha untuk memperbaiki moral dan mental
serta mendongkrak kesadaran masyarakat terutama generasi muda akan dampak
negatif KKN juga kemauan dan kesadaran untuk beralih dari budaya KKN. Salah
satu upaya tersebut adalah dengan pembelajaran dan penyusunan makalah mengenai
KKN dan implementasinya. Setelah itu, akan muncul upaya mempelajari seluk-beluk
KKN termasuk upaya-upaya penghapusannya. Melalui proses tersebut, diharapkan
akan muncul kesadaran serta terbentuk pribadi dengan moral dan mental yang
baik.
1.2 Batasan
Masalah
Pembahasan ini terutama membahas
tentang implementasi KKN dalam hal kedudukan/jabatan di instansi-instansi,
perusahaan, lembaga-lembaga, dan lain sebagainya di Indonesia. Serta penyelesaian-penyelesaian
yang mungkin diterapkan untuk pemberantasan budaya maupun stigma mengenai KKN
di Indonesia. Adapun pembahasan mengenai hal-hal di luar itu maupun hal-hal
yang sedikit bersangkutan dengan hal tersebut tidak akan dibahas secara
mendetail.
1.3 Rumusan
Masalah
1.
Apakah
penyebab munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia?
2.
Apa
saja dampak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia terutama dalam
menentukan kedudukan seseorang dalam instansi atau badan tertentu?
3.
Bagaimanakah
upaya-upaya yang mungkin dilakukan sebagai pemberantasan KKN (Korupsi,Kolusi,
dan Nepotisme) di Indonesia.
1.4 Tujuan
Penulisan Makalah
1.
Menambah
wawasan akan pengertian, asal-muasal, dan implementasi KKN di Indonesia.
2.
Mempelajari
upaya-upaya yang mungkin diterapkan dalam pemberantasan KKN di Indonesia.
3.
Membangun
moral dan mental anti-KKN serta memberi kesadaran akan seberapa merugikan KKN dan
kemauan untuk menghapus KKN di Indonesia.
4.
Membantu
mengupayakan pembaharuan Indonesia menuju negeri yang bersih dari KKN.
1.5 Manfaat
Penulisan Makalah
1.
Bagi
Penulis
a. Menambah wawasan akan KKN dan
seluk-beluknya.
b. Sebagai media menyalurkan ide
sebagai upaya pemberantasan KKN di Indonesia.
2.
Bagi
Masyarakat
a. Menambah wawasan masyarakat akan KKN
dan seluk-beluknya.
b. Menambah kesadaran masyarakat akan dampak
KKN serta memberi inspirasi dan keinginan masyarakat untuk memberantas KKN.
c. Memberi pengertian yang benar
tentang stigma mengenai KKN.
d. Mengajak masyarakat untuk aktif
dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa-bernegara dan memajukan kehidupan bangsa
tanpa menggunakan KKN (menghapus budaya KKN).
3.
Bagi
Pemerintah
a. Membantu memperbaiki moral dan
mental bangsa serta memunculkan kemauan serta inspirasi untuk memberantas KKN.
b. Membantu mewujudkan manusia-manusia
Indonesia yang adil dan beradab sesuai Pancasila dan UUD 1945.
c. Membantu membangun Indonesia bersih
KKN.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Korupsi (dalam bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermaknabusuk, rusak, menggoyahkan,
memutar-balik, menyogok) secara luas berarti penyalahgunaan jabatan resmi untuk
kepentingan pribadi. Dari sudut pandang hukum, korupsi memenuhi hal-hal berikut
ini;
1. Perbuatan melawan hokum
2. Penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi
4. Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya (bukan semuanya)
adalah;
1. Memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan)
2. Menggelapan dalam jabatan
3. Pemerasan dalam jabatan
4. Menerima gratifikasi (sejenis
keistimewaan, diskon, atau perlakuan khusus lainnya) bagi pegawai negeri / penyelenggara
Negara Di Indonesia, telah terjadi banyak sekali kasus korupsi. Di bawah ini
adalah daftar beberapa di antara sekian kasus korupsi yang telah terjadi di
Indonesia dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kasus_korupsi_di_Indonesia yaitu;
a. Kasus dugaan korupsi Soeharto:
dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan.
b. Pertamina: dalam Technical
Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas.
c. Bapindo: pembobolan di Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil.
d. Abdullah Puteh: korupsi APBD
e. Nunun Nurbaeti : Kasus dugaan suap
Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
f. Kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, Gayus
Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan.
g. Kasus korupsi anggota DPR, kasus
produksi proyek Hambalan dan Wisma Atlet. Beberapa nama yang terlibat adalah
Muhammad Nazarrudin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.
h. Djoko didakwa melakukan tindak
pidana korupsi proyek Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang dan merugikan
keuangan negara sebesar Rp144 miliar. Kasus Susno Duadji Ada dua kasus yang
membuat Susno menjadi terpidana, yakni kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari
(SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno dituduh
telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara
investor PT SAL, melalui Sjahril Djohan.
i.
Kasus
Suap Daging Impor Ahmad Fathanah
Kasus-kasus
di atas adalah bukti tumbuh suburnya korupsi di Indonesia. Hal ini terjadi
bukan karena adanya kesempatan dan niat untuk berbuat tindak korupsi. Ditambah
lagi stigma dan budaya korupsi yang telah mengakar dalam sendi-sendi masyarakat
memberi dorongan tambahan bagi pelaku atau yang lebih akrab disebut koruptor.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan
tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan
kesepakatan/perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas
tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Seringkali
kolusi ini dimaksudkan untuk menjatuhkan atau setidaknya merugikan lawan
pihak-pihak yang berkolusi.
Nepotisme (berasal dari kata Latin
nepos, yang berarti keponakan atau cucu) berarti lebih memilih (mengedepankan)
saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
2.2.Stigma
Stigma
(dari bahasa Yunani στιγμα yang berarti "tanda" atau "bercak)
merupakan istilah yang berasal dari tanda-tanda yang dimiliki seseorang pada
tubuhnya (bekas bakaran atau torehan) yang antara lain menandakan bahwa orang
itu adalah budak, penjahat, atau pengkhianat. Ia adalah orang yang cacat moralnya
dan karena itu harus dihindari, khususnya di tempat umum.
Namun
dalam pembahasan ilmu sosial, stigma berarti suatu anggapan atau gagasan yang
hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat namun belum dapat dipastikan
benar atau tidaknya. Misalnya stigma bahwa anak berkaca mata adalah anak yang
senang membaca dan dikatagorikan sebagai anak pintar. Padahal menurut fakta,
belum tentu anak berkaca mata memiliki ciri seperti yang disebutkan di atas.
Hanya saja kebetulan-kebetulan membuat seakan anggapan (stigma) tersebut merupakan
pengetahuan umum, biasa, dan benar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.Latar Belakang (Penyebab) Munculnya
KKN di Indonesia.
Kemunculan budaya KKN terjadi pada
masa Orde Baru. Presiden Soeharto, pemerintah pada saat itu, dalam melaksanakan
pemerintahan diwarnai banyak penyalah gunaan kekuasaan dan legitimasi kekuasaan
secara birokratis serta absolut (diktator) yang nantinya memunculkan budaya
KKN, diantaranya:
a. Dwi Fungsi ABRI sebagai kekuatan
hankam serta kekuatan politik dan sosial untukmelanggengkan/melegitimasi
kekuasaan.
b. Dibentuknya BP-7 atau Badan
Pelaksanaan Pembinaan dan Pendidikan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila.
c. Indoktrinisasi Pancasila kepada
seluruh warga Indonesia melalui P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila).
d. Mengontrol partai politik melalui penyederhanaan
partai politik.
e. Pembentukan Golongan Karya sebagai
upaya mensiasati Pemilu (untuk melegitimasi kekuasaan).
f. Memperbesar peranan Golongan Karya
dan memperkecil peranan partai politik.
g. Mengatur struktur MPR dan DPR untuk
keuntungan pemerintah.
h. Mengontrol kebebasan pers
(menggunakan SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
i.
Membelenggu
hak-hak politik warga negara termasuk mahasiswa (menggunakan BKK atau Badan
Koordinasi Kemahasiswaan maupun NKK atau Normalisasi Kehidupan Kampus).
j.
Menggunakan
ABRI sebagai pemimpin-pemimpin daerah.
k. Melarang bahkan menghapus kebudayaan
yang dianggap bertentangan dengan negara.
l.
Mengontrol
segala aspek kehidupan bangsa Indonesia meliputi bidang politik, ideologi,
sosial, kebudayaan, ekonomi, pertahanan-keamanan, bahkan agama.
m. Menjadikan anaknya, Siti Hardiyati
Rukmana, sebagai Menteri Sosial dan kroninya, Bob Hasan, sebagai Menteri
Perindag dalam kabinet Pembangunan VII.
n. Pemberian hak istimewa pada Tommy
Soeharto, anak presiden, untuk mendirikan program mobil Timor.
o. Mengkorupsi uang yang harusnya milik
negara Indonesia beserta rakyatnya untuk kepentingan sendiri.
p.
Dan lain sebagainya.
Sebagai seorang kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan, presiden seharusnya mampu menjadi suri tauladan bagi
mereka yang dipimpinnya. Namun kenyataannya, pada masa Orde Baru presiden Soeharto
lebih banyak memberikan contoh buruk daripada contoh baik. Yang dicontoh saja
seperti itu, apalagi yang mencontoh. Sebab pemerintahan yang tidak baik itulah
saat ini stigma tentang KKN berkembang dan hidup secara bebas dalam kehidupan
berbangsa-bernegara sekalipun memiliki dampak negatif yang sangat besar. Ironinya
sebagian besar orang seakan menganggap bahwa sesuatu tidak afdol, tidak sah,
tidak memuaskan, jika tidak diboncengi dengan tindak KKN.
Perlu ditegaskan lagi, bahwa stigma
mengenai KKN yang sudah merupakan hal biasa adalah salah kaprah. KKN adalah
suatu kejahatan baik pada diri sendiri maupun orang lain. Sudah seharusnya KKN dihapuskan
demi kesejahteraan bersama, bukan demi kesejahteraan secara material beberapa
pihak semata.
3.2.Implementasi KKN Terutama Dalam Hal
Kedudukan/Jabatan.
Dalam implementasinya, korupsi,
kolusi, dan nepotisme menimbulkan banyak sekali dampak negative baik pada
pelaku maupun orang lain. Ada pula dampak positif bagi pelaku dan beberapa
orang bersangkutan jika ditinjau secara duniawi. Namun dampak positif atau
keuntungan itu didapat hanya jika kejahatan mereka tidak diketahui atau
berhasil lolos dari mata hukum. Sedangkan jika ditinjau secara religius, setiap
perbuatan buruk akan mendapat balasan setimpal. Tidak ada lagi kata “tidak ketahuan”
maupun “lolos dari mata hukum”.
Di bawah ini merupakan beberapa di
antara sekian banyak implementasi dan dampak KKN;
1. Terjadi wrong person in the wrong
place. Yaitu orang yang tidak seharusnya dan tidak cocok untuk mengisi suatu
jabatan/kedudukan ditempatkan pada kedudukan tersebut. Sedang orang yang
memiliki kemampuan untuk mengisi suatu kedudukan malah tidak bisa mengisi
jabatantersebut karena tidak menyogok, tidak menggunakan uang pelicin, tidak
memiliki koneksi(hubungan persaudaraan, persahabatan, atau
lainnya) dengan orang yang bersangkutan, tidak ahli membuat koneksi (bekerja
sama atau membangun hubungan kolusi) dengan orang yangbersangkutan, maupun
alasan lainnya yang biasanya tidak ada hubungannya sama sekali dengankedudukan
tersebut dan harusnya tidak diterapkan dalam profesionalitas.
2. Terjadi pembagian dana yang tidak
semestinya. Misal dana yang harusnya diberikan semuanya pada penerima sebagian
besar malah diterima pihak lain. Mekanismenya yaitu dana mengalir dari sumber
pada pihak satu. Pihak satu mengkorupsi sebagian dana dan memberikan sisanya
pada pihak dua. Pihak dua mengkorupsi sebagian dana dan memberikan sisanya pada
pihak tiga. Dan terus begitu hingga akhirnya penerima menerima dana dalam
jumlah yang tidak sesuai dengan seharusnya. Dalam peristiwa ini, terjadi
penggembungan dana milik pihak-pihak yang berkedudukan di atas. Semakin atas
kedudukannya, semakin gembung dompetnya. Apabila hal semacam ini terjadi, maka
akan terjadi kekurangan dana pada penerima. Sebab jatah yang sampai pada
penerima kurang dari yang dibutuhkan. Kemudian penerima mengajukan permintaan
dana pada pemerintah. Lalu mendapat kiriman dana. Namun dalam prosesnya,
terjadi lagi korupsi sehingga dana yang diterima penerima lagi-lagi tidak
sesuai dengan semestinya. Jika hal seperti ini berlanjut, maka akan terjadi
pemborosan dana oleh pemerintah. Padahal dana tersebut harusnya bisa untuk
memperbaiki fasilitas umum, meningkatkan mutu pendidikan, dan lain sebagainya.
Bukan untuk santapan oknum-oknum curang semata.
3. Terjadi kemacetan dalam proses
tertentu sebab tidak ada uang pelicin. Misal pada proses pembuatan SIM (Surat
Izin Mengemudi). Mereka yang menggunakan uang pelicin dapat menyelesaikan
tahap-tahap pembuatan SIM denga mudah dan cepat. Bahkan dapat pula mereka mengikuti
tahap-tahap hanya sebagai formalitas. Sedang hasilnya sudah pasti mereka lulus.
Sebaliknya bagi yang mengikuti tahap-tahap ujian dengan bersih, jujur, dan
tanpa uang pelicin. Seleksi mereka akan terjadi secara ketat. Bahkan terkadang
sengaja dibuat lebih sulit, berbelit-belit, panjang, dan lama. Dan nampaknya
petugas pun merasa enggan untuk melayani.
4. Terjadi saling menjatuhkan antara
pihak bersih-jujur dengan pihak tidak jujur. Tapi seringkali yang terjadi
adalah pihak tidak jujur menjatuhkan yang bersih-jujur disebabkan oleh rasa
khawatir dan kurang aman akan keberadaan si bersih-jujur atau hanya sekedar
kecemburuan. Misalkan si A menjadi pegawai daerah tingkat II karena murni usaha
dan kemampuannya. Sedang si B dan si C menghalalkan berbagai cara. Karena
merasa harus mengeluarkan banyak dana untuk mendapat posisinya
sedang si A tidak perlu melakukan itu, si B dan C merasa cemburu. Mereka
melakukan kolusi untuk menjebak si A dalam suatu insiden agar minimal nama
baiknya tercoreng.
5. Mengutamakan memilih saudara,
relatif, sahabat, atau lainnya untuk mengisi suatu jabatan. Misal A adalah
seseorang yang diberi amanat menyeleksi pegawai baru suatu koperasi. Dan di
antara para pelamar pekerjaan adalah B, saudara si A, dan si C, bukan
siapa-siapa si A. Setelah melalui beberapa tahap, ternyata si C lebih cocok
mengisi jabatan kosong tersebut. Namun karena mempertimbangkan si B sebagai
saudaranya, si A lebih memilih si B untuk mengisi jabatan.
6. Pelaku KKN akan mendapat hukuman
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan beberapa di antara mereka
mendapat beban mental berupa perasaan merasa berasa bersalah atau sejenisnya
(bagi yang masih berperikemanusiaan). Dan bagi mereka yang kabur dari hukum, mereka
akan hidup dalam takut, gelisah, dan tidak tenang sebagai seorang buronan.
7. Kesenjangan sosial semakin menjadi.
Hal ini karena KKN memunculkan si kaya dan si miskin dengan keadaan yang kaya
makin kaya, yang miskin makin miskin.
8. Rusaknya mental dan moral bangsa.
9. Terlanggarnya hak-hak warga negara
untuk mendapatkan fasilitas hidup yang layak dari pemerintah.
10. Hilangnya kepercayaan rakyat pada
aparatur negara menimbulkan berbagai penolakan dan ketidakterimaan dari warga
dalam bentuk demonstrasi, mogok makan, dan lain sebagainya. Nantinya hal ini
akan mengarah pada hilangnya rasa cinta tanah air, cinta sesama bangsa Indonesia,
dan persatuan-kesatuan. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia akan menjadi sasaran
empuk penjajahan secara fisik maupun secara non-fisik atau tidak tampak seperti
plagiat, tidak cinta produk dalam negeri, dan lain-lain. Masalah seperti ini
jika dibiarkan ber larut-larut, dapat pula sampai pada akibat terburuk, yaitu
kudeta maupun pecahnya Indonesia.
11. Dan lain sebagainya.
Dengan
implementasi-implementasi di atas, tiangkat keperluan untuk memberantas korupsi
semakin tinggi. Karena korupsi dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup
Indonesia sebagai negara kesatuan.
3.3.Pemberantasan KKN di Indonesia.
Cara
paling efektif dan efisien untuk menghapus KKN adalah dengan kesadaran
masing-masing individu. Hanya saja sekiranya hal itu sulit diwujudkan dengan
kondisi moral, mental, dan kesadaran bangsa Indonesia yang relatif buruk. Maka
dari itu, untuk memberantas KKN perlu diupayakan banyak hal dan perlu pula
kerja sama dari setiap stake holder dengan perannya masing-masing. Di bawah ini
adalah stake holder dengan peranannya masing-masing:
1.
Pemerintah
dan Perangkat Kenegaraan
a. Membuat dan menegakkan peraturan
perundangan yang melarang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b. Membuat maupun mendukung lembaga-lembaga
pemberantasan KKN.
c. Mengadakan maupun mensponsori
event-event yang mendukung pemberantasan KKN, misalnya penyuluhan, workshop,
dan sebagainya.
d. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN
sekalipun dalam porsi kecil.
e. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri
dan menularkan semangat itu baik pada sesame aparatur kenegaraan maupun pada
orang lain .
2.
Guru,
Dosen, dan Keluarga, dan Lainnya
a. Mengajarkan pada generasi muda
tentang seberapa negatif KKN.
b. Memberi pendidikan yang mengarah
pada kesadaran diri agar sebisa mungkin selalu jujur dan adil di setiap
tindakan.
c. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN
sekalipun dalam porsi kecil.
d. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri
dan menularkan semangat itu baik pada sesama guru maupun pada lainnya.
3.
Siswa
dan Mahasiswa
a. Mempelajari KKN dan seluk-beluknya
untuk mengetahui seberapa negatif KKN itu.
b. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN
sekalipun dalam porsi kecil.
c. Membiasakan diri jujur dalam setiap
tindakan.
d. Mempersiapkan masa depan Indonesia
bersih dari KKN dimulai dari penerapan gerakan anti-KKN pada diri sendiri dan
dilanjutkan dengan mengalirkan semangat anti-KKN pada orang disekitar terutama
teman, sesama generasi muda.
4.
Pegawai
pemerintah
a. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN
sekalipun dalam porsi kecil.
b. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri
dan menularkan semangat itu pada masyarakat.
c. Mengadakan maupun mensponsori
kegiatan-kegiatan yang mendukung anti-KKN seperti penyuluhan, workshop, dan
sebagainya di tingkat masing-masing (desa, kecamatan, kabupaten, dan
lain-lain).
5.
Aktivis
a. Mengadakan maupun menseponsori
event-event yang mendukung anti-KKN, misalnya penyuluhan, workshop, dan
sebagainya.
b. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN
sekalipun dalam porsi kecil.
c. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri
dan menularkan semangat itu pada orang lain.
Cara-cara
yang telah disebutkan di atas dapat benar-benar menghapuskan KKN jika seluruh
pihak dapat bekerja sama dengan baik dan pihak-pihak tersebut sudah memiliki kesadaran
akan kenegatifan KKN sejak awal.
Fakta
menunjukkan bahwa budaya dan stigma akan KKN terlanjur mengakar kuat. Sedang
semangat anti-KKN sulit sekali bahkan hampir tidak mungkin dimunculkan karena
para generasi tua yang berpemikiran semi-tradisional bahkan tradisional. Mereka
ingin mempertahankan nilai-nilai yang sudah ada dan sangat sulit bahkan tidak
mau menerima hal baru. Sekalipun hal-hal yang mereka pertahankan itu belum
tentu benarnya seperti stigma akan KKN.
Cara
lain untuk memberantas KKN adalah melalui jalur hukum. Yaitu dengan membuat dan
mempertegas peraturan perundangan tentang pelarangan KKN. Serta mempraktikkan
pemberian sanksi pada mereka yang melanggar sesuai peraturan tersebut
seadil-adilnya. Hanya saja faktanya petugas peradilan dan perangkatnya pun
sudah terjerat KKN dan sulit untuk melepaskan diri. Hanya ada beberapa di
antara mereka yang masih jujur-bersih. Mereka yang dalam jumlah kecil itu pun kemungkinan
besar sudah tidak memiliki kedudukan aman dalam badan peradilan atau minimal
kuasa hukumnya lemah karena ulah oknum lain (oknum curang).
Dalam
mempertahankan kedudukannya sendiri saat itu saja mereka sudah kesulitan.
Apalagi kalau harus gembor-gembor membelapemberantasan KKN. Jika mereka
melakukan tindakan penghapusan KKN, mereka akan mendapat perlawanan keras dari
pelaku KKN. Perlawanan itu terkadang bahkan sampai pada perlawanan fisik seperti penculikan, pembunuhan, dan sebagainya. Jadi, intinya
petugas peradilan tidak dapat diandalkan sepenuhnya untuk pemberantasan KKN.
Pemberantasan KKN melalui aparat
daerah tingkat desa, kecamatan, dan tingkatan- tingkatan lainnya pun tidak
kalah sulit. Sebab belum tentu aparat daerah tersebut terbebas dari KKN. Jika
aparatnya masih terjerat KKN bagaimana bisa mereka mengentas masyarakat di
daerahnya dari KKN. Banyak sekali kendala untuk mengubah generasi tua. Tidak
sampai 25% kemungkinan keberhasilan memperbaharui generasi tua. Maka dari itu,
ya sudah biar saja generasi tua begitu. Setelah semua pilihan seakan tidak
mungkin, tinggal satu pilihan tersisa. Yaitu memperbaharui generasi muda agar nantinya
dapat membawa Indonesia yang baru yang bersih dari KKN.
Permbaharuan tersebut adalah melalui
revolusi pendidikan. Yaitu perubahan mekanisme pendidikan untuk menghasilkan
siswa bermoral dan bermental baik dengan jiwa anti-KKN. Untuk membuat hal
tersebut terwujud, diperlukan pula banyak tenaga pengajar yang profesional,
dapat diandalkan, dan merupakan suri tauladan yang baik. Ironinya, tidak semua
guru memenuhi persyaratan tersebut. Sebagian besar dari mereka hanya mengajarkan
pada siswanya mengenai ilmu pengetahuan tanpa mengajarkan moral dan mental yang
baik.
Untuk meningkatkan produktifitas
tenaga pengajar agar memenuhi syarat, maka dapat diadakan workshop, pelatihan
kerja, dan sebagainya. Dan untuk melakukan itu diperlukan banyak dana, berhubung
jumlah guru di Indonesia tidaklah sedikit. Itu pun belum tentu menghasilkan
tenaga pengajar sesuai standar untuk pelaksanaan revolusi pendidikan.
Dari semua pilihan yang mungkin
ditempuh, presentasi keberhasilan paling besar adalah melakukan revolusi
pendidikan. Itu pun presentasenya tidak sampai 50%. Namun, sekalipun seakan
hampir tidakmungkin untuk menghapus KKN, bangsa Indonesia harus tetap optimis
dalam memberantas KKN. Sekalipun tidak dapat menggunakan cara efektif dan
efisien, setidaknya masih bisa merangkak sedikit demi sedikit menuju negara
bebas KKN. Yaitu dengan memulai dari diri sendiri. Caranya;
1. Perbaiki moral dan mental diri.
2. Tumbuhkan semangat anti-KKN dalam
diri.
3. Praktikkan anti-KKN dalam setiap
perbuatan.
4. Pengaruhi orang lain agar semangat
anti-KKN tumbuh dalam kepribadiannya.
5. Buat atau ikuti komunitas anti-KKN
untuk mengumpulkan maupun berkumpul dengan orang-orang yang memiliki ideologi
serupa.
6. Bersama, adakan kegiatan seperti
penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya mengurangi KKN
di Indonesia.
7. Teruslah aktif dalam mengurangi KKN.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan.
Pancasila
merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan.
Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai
pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai
acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari
korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila.
Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai
tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah
perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada
hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan
penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau
dasar dari Negara.
Dan dapat
disimpulkan bahwa;
1. Latar belakang munculnya KKN di
Indonesia sebagai budaya dan stigma adalah pemerintahan pada masa Orde Baru yang
cenderung absolut, diktator, dan birokratis, serta praktik budaya KKN yang
diperkenalkan presiden pada masa itu melalui penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Secara garis besar, dampak dan
implementasi KKN di Indonesia terutama dalam hal kedudukan/jabatan adalah;
a. The wrong person in the wrong place.
b. Ketidakadilan di berbagai bidang.
c. Penyalahgunaan kekuasaan yang
menyebabkan kesengsaraan pihak lain.
d. Ketidakselarasan antara fungsi,
tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.
e. Kesenjangan sosial.
f. Mendapat hukuman bagi pelaku KKN.
g. Pelanggaran hak-hak warga negara.
h. Ketidakpercayaan rakyat pada aparat
negara.
i.
Dan
lain sebagainya.
3. Secara garis besar, upaya-upaya
untuk membrantas KKN di Indonesia adalah dengan;
a. Meningkatkan moral dan mental diri.
Memunculkan jiwa anti-KKN dalam diri dan mempraktikkannya.
b. Mempengaruhi orang lain agar
memiliki kesadaran akan anti-KKN dan mempraktikkannya.
c. Bekerja sama dan melakukan peran
masing-masing dalam upaya pemberantasan KKN.
4.2.Saran
1. Perlu dilakukan penyuluhan,
workshop, dan pembinaan kesadaran diri akan jiwa anti-KKN secara efektif dan
efisien.
2. Perlu kerja sama dari seluruh
lapisan masyarakat untuk mewujudkan proyek penghapusan KKN diIndonesia.
Karenanya, perlu dilakukan upaya untuk menarik minat masyarakat agar mau berpartisipasi.
3. seharusnya pemerintah lebih tegas
terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan
sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment